Pemasangan Penangkal Petir

Jun 03, 2026 Tinggalkan pesan

(1) Jarak minimal 5 m harus dijaga antara penangkal petir independen dan objek yang dilindungi untuk mencegah penyalaan balik ketika penangkal petir tersambar petir. Penangkal petir independen harus dilengkapi dengan sistem grounding khusus, menjaga jarak pemisahan bawah tanah minimal 3 m dari jaringan grounding utama.


(2) Penangkal petir tidak boleh dipasang di atap atau kerangka struktural peralatan distribusi tegangan tinggi berkekuatan 35 kV atau lebih rendah.

Penangkal petir yang dipasang pada rangka struktural harus dihubungkan ke jaringan grounding dan dilengkapi dengan perangkat grounding terkonsentrasi.


(3) Penangkal petir tidak boleh dipasang pada struktur bergaya gantri (rangka portal) transformator.


(4) Penangkal petir dan alat pembumian harus ditempatkan pada jarak lebih dari 3 m dari jalan raya dan pintu keluar; jika tidak, lapisan batu pecah atau permukaan aspal setebal 5–8 cm harus diterapkan untuk melindungi personel dari bahaya tegangan langkah.


(5) Dilarang keras memasang saluran penerangan di atas kepala, saluran telepon, saluran siaran, antena, atau peralatan sejenisnya pada penangkal petir atau struktur pendukungnya.


(6) Jika perlengkapan penerangan dipasang pada penangkal petir independen atau struktur pendukung, kabel catu daya harus dilapisi timah-atau ditutup dalam saluran baja, dan bagian kabel yang panjangnya melebihi 10 m harus ditanam langsung di bawah tanah.